Badan Layanan Umum, Solusi dari Reformasi Keuangan Negara

Posted on Mei 20, 2010. Filed under: Uncategorized |

Di sebuah kampus milik pemerintah di jakarta, ruang kuliahnya bocor. Air hujan tampak menetes dari plafon. Otomatis suasana belajar mengajar tertanggu. Itupun belum lagi fasilitas lain yang masih buruk seperti toilet yang hampir tak terawat dan tiadanya fasilitas jaringan wifi di setiap gedung. Mahasiswa sudah menyampaikan keluhan tersebut kepada manajemen kampus. Pertanyaan yang selama ini mengganjal adalan kenapa seakan manajemen kampus diam saja. Jawaban yang sering muncul adalah, karena belum tersedia dana (cash on hand) dan menunggu proses pengadaan yang memakan waktu lama.

di tempat lain, di sebuah rumah sakit milik pemerintah. Komite medis sedang bersitegang dengan manajemen rumah sakit. Katakanlah ini sebagai perang dingin antara struktural dan profesional. Pimpinan rumah sakit pusing tidak kepalang melihat dokter-dokternya sering absen. Masuk cuma 2-3 hari seminggu. Saat absen mereka entah kemana. Dengan keahlian profesionalnya bukan tidak mungkin mereka ngobyek di luar. Kasihan para pasien yang notabene berasal dari kalangan menengah ke bawah. Alasan klasik yang sering terlontar dari dokter-dokter itu adalah bahwa mereka tidak mendapatkan haknya. Hak yang mereka maksud adalah penghasilan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka sebagai seorang dokter. Mereka menuntut remunerasi.

Oleh karena itu, sejak awal proses reformasi keuangan negara yang dicanangkan Kementerian Keuangan, pengelolaan keuangan instansi pemerintah yang mengasilkan semi barang/jasa (quasi public goods) dipikirkan ke arah format yang tepat agar pengelolaan keuangannya efisien dan efektif. Kemudian dicetuskanlah pengelolaan keuangan badan layanan umum (PK-BLU). Sedangkan pelayanan publik yang murni (pure public goods) seperti halnya pelayanan Polri dan TNI tidak seharusnya dapat menerapkan sistem pengelolaan keuangan ini.

Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Pasal 1 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara

Lalu apa perbedaan mendasar pengelolaan keuangan badan layanan umum dengan pengelolaan keuangan satuan kerja (satker biasa). Sebelum lebih jauh menjelaskan tentang BLU. Saya ingin menjelaskan dahulu apa itu satker. Sederhananya, satker adalah suatu unit pemerintah yang dapat merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran sendiri. Dengan kata lain, satker adalah instansi pemerintah yang memiliki dokumen anggaran sendiri. Jika di daerah, satker disebut sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Biasanya dinas lah yang menjadi SKPD. Misalnya, sebuah sekolah negeri pemerintah daerah x, maka jatah anggaran sekolah itu terdapat pada dinas pendidikan pemerintah daerah setempat. Berbeda dengan rumah sakit daerah yang dapat mengelola anggarannya sendiri.

perbedaan mendasar dari pengelolaan keuangan badan layanan umum, dengan satker biasa adalah fleksibilitas dalam menggunakan kas yang berasal dari kegiatan operasionalnya/pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu kelebihan lainnya adalah dapat melakukan pengadaan tanpa menggunakan keppres 80/2003 beserta segala perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sehingga hal ini mempercepat pelayanan publik yang dilakukan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 pasal 20, tentang pengelolaan keuangan BLU, pengadaan barang/ jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat dimana kewenangan atas pengadaan tersebut diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/w

alikota. Jadi, pengadaan barang/jasa BLU yang sumber dananya berasal dari pendapatan operasional, hibah tidak terikat, hasil kerjasama lainnya dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan pimpinan BLU,

Arti fleksibilitas dalam mengelola kas adalah bolehnya melanggar asas universalitas dalam pengelolaan keuangan negara. Asas ini termaktup pada UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Asas universalitas berarti segala pengeluran dan penerimaan negara wajib melalui kas negara. Ketika satuan kerja badan layanan umum mendapat pendapatan dari PNBP, ia dapat menggunakan langsung untuk membiayai operasional kegiatannya tanpa harus menyetorkan dahulu ke kas negara. Meski demikian, setiap triwulan, satker PK BLU wajib mengajukan Surat Perintah Membayar Pengesahan (SPM Pengesahan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk instansi pemerintah pusat. Sedangkan untuk instansi pemerintah daerah, SPM Pengesahan diajukan kepada kantor bayar daerah masing-masing.

Memang pada dasarnya, segala proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mematuhi Keppres 80 tahun 2003 dan segala perubahannya. Tujuan peraturan ini untuk memberikan keadilan bagi dunia usaha dalam menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan pemerintah. Dengan kata lain, Keppres ini bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat diantara pelaku sektor produksi. Jika tidak ada peraturan ini maka dikhawatirkan timbul berbagai kecurangan dalam membelanjakan uang negara. Inilah letak kebocoran APBN selama ini. Meski demikian untuk satker PK BLU ada dispensasi untuk tidak menggunakannya. Hal ini penting. Sebagai contoh, ketika sebuah rumah sakit kekurangan stok obat dan peralatan sedangkan banyak pasien banyak yang kritis, maka sangat ironis mereka tak tertolong akibat pengadaan obat dan peralatan medis harus menunggu proses pengadaan.

satu hal yang menarik dan yang paling membuat pegawai calon satker BLU dalam mempersiapkan segala hal agar satkernya ‘diangkat’ menjadi BLU adalah remunerasi. Setiap BLU dapat memberikan remunerasi kepada pegawainya sesuai dengan kemampuan keuangan yang dimiliki. Sehingga nantinya kasus perang urat syaraf antara komite medik dan manajemen rumah sakit seperti cerita di atas tidak terjadi lagi. Selain itu, keistimewaan BLU yang lain adalah kewenangannya mengangkat pegawai non pegawai negeri.

Demikian sekilas uraian mengenai BLU. Semoga dapat menjadi kebaikan bagi kita semua. Reformasi keuangan negara adalah salah satu landasan dari reformasi birokrasi. Keuangan negara adalah sektor vital yang ada pada pemerintah. Tidak ada negara yang tidak mengatur khusus keuangan negaranya. Tidak ada negara yang tidak memiliki menteri keuangan.

Siko Dian Sigit Wiyanto
Pengamat Keuangan Negara dan Reformasi Birokrasi

Make a Comment

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

  •  

    Mei 2010
    S S R K J S M
    « Des    
     12
    3456789
    10111213141516
    17181920212223
    24252627282930
    31  

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.